Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menkopolhukam Terima Kunjungan DPN Peradi Bahas Masalah Hukum

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menkopolhukam Mahfud MD, menerima kunjungan Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan, bersama Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, dan pengurus Peradi lainnya di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Kamis 14 November 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Peradi menyinggung SK Ketua MA yang mudahkan orang jadi advokat. Menurut Peradi, hal itu membuat kualitas advokat Indonesia hancur karena mutu standarisasi profesi jadi tak bisa terjaga. Selain itu pertemuan tersebut membahas masalah hukum dan keamanan di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya