Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/59227/bem-si-desak-jokowi-keluarkan-perppu-kpk
Foto 1 / 9
Perbesar
Dalam aksinya BEM SI meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Foto 2 / 9
Perbesar
Dalam aksinya BEM SI meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Foto 3 / 9
Perbesar
Dalam aksinya BEM SI meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Foto 4 / 9
Perbesar
Dalam aksinya BEM SI meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Foto 5 / 9
Perbesar
Dalam aksinya BEM SI meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Foto 6 / 9
Perbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat berunjuk rasa di bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin 21 Oktober 2019.
Foto 7 / 9
Perbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat berunjuk rasa di bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin 21 Oktober 2019.
Foto 8 / 9
Perbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat berunjuk rasa di bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin 21 Oktober 2019.
Foto 9 / 9
Perbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat berunjuk rasa di bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin 21 Oktober 2019.
Advertisement
BEM SI Desak Jokowi Keluarkan Perppu KPK
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat berunjuk rasa di bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin 21 Oktober 2019. Dalam aksinya BEM SI meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya