Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Sejumlah barang bukti dan tersangka diperlihatkan saat rilis sindikat penipuan online
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Bareskrim mengungkap sindikat internasional pelaku penipuan online yang menggasak Rp113 miliar dengan mengamankan lima orang tersangka.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Kanit II Subdit II Dittipidsiber AKBP Idam Wasiadi saat rilis sindikat penipuan online.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Barang bukti berupa uang tunai diperlihatkan saat rilis sindikat penipuan online.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat rilis sindikat penipuan online.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Bareskrim mengungkap sindikat internasional pelaku penipuan online yang menggasak Rp113 miliar dengan mengamankan lima orang tersangka.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis sindikat penipuan online.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis sindikat penipuan online.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Sejumlah barang bukti dan tersangka diperlihatkan saat rilis sindikat penipuan online.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bareskrim Bekuk 5 Tersangka Sindikat Penipuan Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dan Kanit II Subdit II Dittipidsiber AKBP Idam Wasiadi, menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis sindikat penipuan online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat internasional pelaku penipuan online yang menggasak Rp113 miliar dengan mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, tujuh sertifikat tanah dan bangunan dan uang sejumlah Rp742.600.000.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya