Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Menteri Basuki saat berada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Menteri Basuki saat menjawab pertanyaan wartawan.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Menteri Basuki saat berada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Menteri Basuki (dua kiri) menyentuh layar pada acara HUT ke-40 Inkindo di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Menteri Basuki berharap para konsultan konstruksi yang tergabung di Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Menteri Basuki saat memberikan kata sambutan pada acara HUT ke-40 Inkindo di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menteri Basuki Bicara Peran Konsultan Konstruksi dalam Pembangunan Infrastruktur

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hadir pada acara HUT ke-40 Inkindo di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019. Dalam kesempatan ini, Menteri Basuki mengatakan, peran konsultan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sangat penting. Dalam lima tahun ke depan, sesuai visi Presiden Joko Widodo, pembangunan infrastruktur ke depan akan tetap menjadi prioritas.

Menteri Basuki berharap dengan beberapa regulasi yang diterbitkan Kementerian PUPR terkait jasa konstruksi, khususnya tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi, maka juga harus diikuti dengan hasil kerja tenaga konsultan yang lebih baik.

Menteri Basuki berpesan kepada para konsultan konstruksi Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan unsur seni agar memiliki nilai artistik. "Ada unsur seninya sedikit lebih mahal tidak apa-apa. Seperti  kalau membangun bendungan juga dilengkapi dengan penataan lansekap yang baik. Hal ini merupakan bagian dari bentuk penghayatan dalam membangun infrastruktur," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017. Kepmen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Regulasi tersebut dapat menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Diharapkan, melalui aturan tersebut tenaga konsultan bisa semakin sejahtera.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya