Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendesak Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan PT. JICT seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mengembalikan Pelabuhan Petikemas Surabaya 100% milik Indonesia.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendesak Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan PT. JICT seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mengembalikan Pelabuhan Petikemas Surabaya 100% milik Indonesia.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua Pansus Pelindo Rieke Dyah Pitaloka saat membacakan hasil akhir Pansus Angket DPR tentang Pelindo II di Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendesak Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan PT. JICT seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mengembalikan Pelabuhan Petikemas Surabaya 100% milik Indonesia.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Hasil akhir Pansus DPR dalam rapat tersebut, meminta presiden untuk memecat Menteri Rini dan Bos Pelindo II dan membatalkan kontrak Hutchison di JICT karena merugikan Indonesia.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka (kanan) bersalaman dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR saat Rapat Paripurna DPR, di gesung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pansus DPR Setujui Laporan Akhir Pansus Pelindo II

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka (kanan) bersalaman dengan Ketua dan Wakil Ketua DPR saat Rapat Paripurna DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendesak Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan PT. JICT seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mengembalikan Pelabuhan Petikemas Surabaya 100% milik Indonesia. Berdasarkan bukti dan fakta, Pansus mendesak Pemerintah Pusat membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT. Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) karena terindikasi kuat telah merugikan Negara, serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing. Pansus tetap pada penilaian kontrak tersebut dapat putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Kembalikan PT. JICT ke panguan Ibu Pertiwi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya