Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono berada di dalam mobil usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun kepada Jokdri.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Gusti Randa menghadiri sidang vonis mantan Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Gusti Randa menghadiri sidang vonis mantan Ketum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terbukti Bersalah, Mantan Ketum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun kepada Jokdri. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusan.

Baca Juga Artikel: Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya