Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung di periksa kesehatannya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan terkait penangkapan Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HM alias TB di Dit Nakoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan terkait penangkapan Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HM alias TB di Dit Nakoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Narkoba, Komedian Nunung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan terkait penangkapan Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HM alias TB di Dit Nakoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya