Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Kediaman Nunung Srimulat
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambilan, tertangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu, pada Jumat 19 Juli 2019.
Di kediaman Nunung, polisi menemukan 1 klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip bungkus bekas sabu, dan 3 buah sedotan plastik untuk penggunaan sabu. Nunung mengaku membeli sabu dari Tabu seharga Rp1,3 juta per gram.
Baca Juga Artikel: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Nunung Srimulat
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya