Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Seorang aktivis membawa kotak surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terpidana kasus ITE Baiq Nuril saat menyerahkan surat permohonan amnesti atau permohonan pengampunan terkait kasusnya kepada Presiden Joko Widodo
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terpidana kasus ITE Baiq Nuril saat menyerahkan surat permohonan amnesti atau permohonan pengampunan terkait kasusnya kepada Presiden Joko Widodo
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terpidana kasus ITE Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka saat menyerahkan surat permohonan amnesti
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terpidana kasus ITE Baiq Nuril saat menyerahkan surat permohonan amnesti atau permohonan pengampunan terkait kasusnya kepada Presiden Joko Widodo
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Perjuangan Seorang Baiq Nuril Tuntut Keadilan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana kasus ITE Baiq Nuril saat menyerahkan surat permohonan amnesti atau permohonan pengampunan terkait kasusnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah (Kepsek) M pada 2012, dimana dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram yang akhirnya melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Mahkaham Agung melalui putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya