Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril (tengah) bersama tim kuasa hukum serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kanan) mendatangi Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril (tengah) bersama tim kuasa hukum serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kanan) mendatangi Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Temui Jaksa Agung

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019. Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya