Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon saat diambil sumpah.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Saksi ahli dari pihak KPU Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diMahkamah Konstitusi.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Saksi ahli dari pihak KPU Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diMahkamah Konstitusi.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Saksi ahli dari pihak KPU Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diMahkamah Konstitusi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Profesor Pertama IT di Indonesia Menjadi Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Pilpres

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Prof Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli ilmu komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya