Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
BPN Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kedatangan Tim BPN langsung diterima panitia pendaftaran gugatan MK.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
BPN memastikan syarat-syarat yang disiapkan sangat berkualitas.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
BPN Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
BPN Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Resmi! BPN Prabowo-Sandi Laporkan Gugatan Pemilu ke MK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi yang juga Ketua Direktorat Media dan Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo dan sejumlah anggota tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019 malam. 
 
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pendaftaran gugatan ini dihadiri tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Ketua Direktorat Media dan Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo, Juru Bicara BPN Andre Rosiade, Prof Deny Indrayana, beserta perangkat tim pemenangan lainnya.
 
Kedatangan Tim BPN langsung diterima panitia pendaftaran gugatan MK. BPN memastikan syarat-syarat yang disiapkan sangat berkualitas.
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya