Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terkait Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Ulang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan didampingi Komisioner Rahmat Bagja, Komisioner M. Afifudin, Komisioner Fritz Edward Siregar saat akan melakukan konferensi pers di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa 16 April 2019. Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat metode pos, terkait temuan surat suara telah dicoblos di Malaysia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya