Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengendara motor memegang rokok saat berada di atas motornya di Jakarta, Senin 1 April 2019. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor pascakeluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Baca Artikel Selengkapnya di: Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya