Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dalam aturan tersebut, selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemotor yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dalam aturan tersebut, selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemotor yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pengendara motor memegang rokok saat berada di atas motornya di Jakarta, Senin 1 April 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara motor memegang rokok saat berada di atas motornya di Jakarta, Senin 1 April 2019. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor pascakeluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Baca Artikel Selengkapnya di: Denda Rp750 Ribu Bagi Pengendara Motor yang Merokok Mulai Diterapkan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya