Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan privatisasi JICT jilid II melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp4,08 trilyun. Namun dengan berbagai kontroversi dan resiko dampak hukum karena mengabaikan audit BPK, privatisasi Ini terus dijalankan oleh Pelindo II dan Hutchison.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Dari kiri ke kanan, Moderator Executive Producer I-News Hardy Hermawan, Ekonom Universitas Indonesia Oskar Vitriano, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril dan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim saat diskusi nasional Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 - 2019), Kemana Pemerintah dan KPK di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Kamis 21 Maret 2019.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan privatisasi JICT jilid II melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp4,08 trilyun. Namun dengan berbagai kontroversi dan resiko dampak hukum karena mengabaikan audit BPK, privatisasi Ini terus dijalankan oleh Pelindo II dan Hutchison.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Dari kiri ke kanan, Moderator Executive Producer I-News Hardy Hermawan, Ekonom Universitas Indonesia Oskar Vitriano, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril dan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim saat diskusi nasional Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 - 2019), Kemana Pemerintah dan KPK di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Kamis 21 Maret 2019.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Dari kiri ke kanan, Moderator Executive Producer I-News Hardy Hermawan, Ekonom Universitas Indonesia Oskar Vitriano, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril dan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim saat diskusi nasional Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 - 2019), Kemana Pemerintah dan KPK di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Kamis 21 Maret 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Privatisasi JICT Jilid II Melanggar Konstitusi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari kiri ke kanan, Moderator Executive Producer I-News Hardy Hermawan, Ekonom Universitas Indonesia Oskar Vitriano, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril dan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim saat diskusi nasional Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 - 2019), Kemana Pemerintah dan KPK di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Kamis 21 Maret 2019. Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan privatisasi JICT jilid II melanggar berbagai aturan dan terindikasi merugikan negara minimal Rp4,08 trilyun. Namun dengan berbagai kontroversi dan resiko dampak hukum karena mengabaikan audit BPK, privatisasi Ini terus dijalankan oleh Pelindo II dan Hutchison.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya