Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Denny JA Akan Ajukan Judicial Review Terkait Lembaga Survei

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. Terkait kembalinya pasal yang memgancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya