Penyelundupan Belasan Burung Kakak Tua dan Cendrawasih Senilai Rp1 M Digagalkan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jajaran Satreskim Polres Tanjungjabung Timur, Jambi berhasil mengungkap kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (Natural Resource Conservation Crime and Ekosystems) di jalan lintas perbatasan Kabupaten Muarojambi-Tanjabtim di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Jambi. Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satwa dilindungi, baik yang masih hidup atau yang sudah mati (diawetkan). Diantaranya, 1 ekor Lutung Merah dalam keadaan mati, 12 ekor burung Kakak Tua dalam keadaan hidup dan 13 ekor Burung Cendrawasih yang telah diawetkan (mati). Kerugian negara akibat penyelundupan tersebut, ditaksir mencapai Rp1 miliar,
<style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545}</style>
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya