Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pengemudi yang menggunakan global positioning system (GPS) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pengendara melihat ponsel saat mengendarai sepeda motor yang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 Februari 2019.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pengemudi yang menggunakan global positioning system (GPS) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Sanksi diberikan dengan merujuk Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pengendara melihat ponsel saat mengendarai sepeda motor yang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 Februari 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menggunakan GPS saat Berkendara Disanksi 3 Bulan Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara melihat ponsel saat mengendarai sepeda motor yang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 Februari 2019. Pengemudi yang menggunakan global positioning system (GPS) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya