Menggunakan GPS saat Berkendara Disanksi 3 Bulan Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pengendara melihat ponsel saat mengendarai sepeda motor yang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 Februari 2019. Pengemudi yang menggunakan global positioning system (GPS) di ponsel terancam didenda Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya