Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) tentang Penerbitan Kartu Pembiayaan bertempat di Gedung MM UGM, Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
BNI iB Hasanah Card juga telah menghapuskan denda keterlambatan sehingga benar-benar sesuai prinsip syariah dan tidak memberatkan pemakainya.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
BNI iB Hasanah Card juga telah menghapuskan denda keterlambatan sehingga benar-benar sesuai prinsip syariah dan tidak memberatkan pemakainya.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) tentang Penerbitan Kartu Pembiayaan bertempat di Gedung MM UGM, Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

BNI iB Hasanah Card Hapuskan Denda Keterlambatan Sesuai Prinsip Syariah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari kiri: Pemimpin Wilayah Jabodetabek Plus BNI Syariah, Ali Muafa; Wakil Bendahara KAFEGAMA–MM, Dhias Widhiyati; Pemimpin Card Business Desk BNI Syariah, Endang Rosawati; Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi; Ketua KAFEGAMA–MM, Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi); Direktur Kampus Jakarta MM-FEB-UGM, Eduardus Tandelilin; Bendahara KAFEGAMA–MM, Anzar Mulyantoro; Sekjen KAFEGAMA–MM, Risto Samosir; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KAFEGAMA-MM, Indra Dwi Sasongko berfoto bersama sesaat setelah Penandatanganan Kerja Sama (PKS) tentang Penerbitan Kartu Pembiayaan bertempat di Gedung MM UGM, Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019. Hasanah KAFEGAMA MM Card dengan fiturnya dapat mendukung tujuan dari organisasi KAFEGAMA-MM yang berjumlah 11 ribu anggota untuk program endowment fund atau pengembalian sebagian dari transaksi yang terjadi oleh pengguna Hasanah KAFEGAMA MM Card sebagai dana operasional yang dapat digunakan dalam menunjang fungsi dan peran dari KAFEGAMA-MM dan diharapkan dapat juga dimanfaatkan oleh dosen, pegawai, mahasiswa serta alumni dari Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada. BNI iB Hasanah Card juga telah menghapuskan denda keterlambatan sehingga benar-benar sesuai prinsip syariah dan tidak memberatkan pemakainya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya