Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis 7 Februari 2019.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 7 Februari 2019.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Senyum Ahmad Dhani di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 7 Februari 2019. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "idiot".

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya