Mangkir dari Panggilan, Kejari Depok Jemput Paksa Buni Yani Malam Ini
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menjemput paksa Buni Yani setelah mangkir dari surat panggilan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2/2019) pukul 09:00 WIB. Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Kemudian, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
<style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica; color: #454545}</style>
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya