Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dari kiri: SVP Hubungan Kelembagaan Dadang Ramadhan, SVP Transaction Banking Wholesale Sales Bank Mandiri Tri Nugroho, Kajari Jakarta Pusat Kuntadi dan Kajati DKI Jakarta Tony T Spontana sedang menunjukkan bukti pembayaran tilang online di ATM Mandiri di koperasi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Warga melakukan pembayaran tilang melalui mesin ATM di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Masyarakat dapat langsung membayarkan tilang dengan memasukkan Nomor Berita Acara dan memasukkan nilai nominal tilang pada channel pembayaran elektronik perseroan, seperti ATM ataupun Mandiri Online.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
SVP Transaction Banking Wholesale Sales Bank Mandiri Tri Nugroho bersama Kajari Jakarta Pusat Kuntadi menandatangani kerjasama pembayaran tilang online di ATM Mandiri disaksikan SVP Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Dadang Ramadhan dan Kajati DKI Jakarta Tony T Spontana di Kejari Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Warga menunjukkan bukti pembayaran tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kerja Sama Penerapan Pembayaran Tilang Online

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Warga menunjukkan bukti pembayaran tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerjasama dengan Bank Mandiri melakukan penerapan pembayaran tilang online dengan memanfaatkan fasilitas Mandiri Virtual Account seperti ATM dan Mandiri Online, agar dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tilang sesuai dengan putusan pengadilan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya