Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur saat rilis di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Lima orang tersebut berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Lima orang tersebut berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Lima orang tersebut berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Lima orang tersebut berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur saat rilis di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ini Para Tersangka Pelaku Pemukulan Anggota TNI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AL, Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur saat rilis di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Desember 2018. Lima orang tersebut berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D.Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya