Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Penyegelan dilakukan sebab reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan-Reklame (IMB-BR) dan belum membayar pajak yang telah jatuh tempo.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menggunakan mobil tangga atau bronto skylift menyegel papan reklame di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Timur, Selasa 23 Oktober 2018.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Penyegelan dilakukan sebab reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan-Reklame (IMB-BR) dan belum membayar pajak yang telah jatuh tempo.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menggunakan mobil tangga atau bronto skylift menyegel papan reklame di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Timur, Selasa 23 Oktober 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Satpol PP DKI Jakarta Segel Papan Reklame di Jalan Rasuna Said

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menggunakan mobil tangga atau bronto skylift menyegel papan reklame di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Timur, Selasa 23 Oktober 2018. Penyegelan dilakukan sebab reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan-Reklame (IMB-BR) dan belum membayar pajak yang telah jatuh tempo.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya