Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kompensasi sendiri memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban dimana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Selain memberikan kompensasi, LPSK juga meresmikan gedung baru di Jalan Raya Bogor.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kompensasi sendiri memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban dimana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Selain memberikan kompensasi, LPSK juga meresmikan gedung baru di Jalan Raya Bogor.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menkopolhukam Wiranto memberikan kata sambutan pada acara pemberian kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Menkopolhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai pada acara pemberian kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Menkopolhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana Terorisme

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menkopolhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis 6 September 2018.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya