Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Wisatawan melintas sebuah toko yang menjajakan minuman beralkohol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pramuniaga melintasi susunan botol minuman beralkohol yang dijual sebuah toko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pengunjung berada di sebuah toko yang menjajakan minuman beralkohol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Wisatawan melintas di antara susunan botol minuman beralkohol yang dijual sebuah toko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pengunjung memilih minuman beralkohol yang dijual sebuah toko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kemenkeu Perketat Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kementerian Keuangan memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol di Indonesia. Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang kewajiban melakukan pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya