Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Sejumlah pesawat terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Sejumlah pesawat terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pesawat Etihad Airways berada di landasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pesawat Lion Air berada di landasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Seseorang melihat pesawat yang terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Sejumlah pesawat terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rencana Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Penerbangan Domestik

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas, hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya