Rencana Kenaikan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Penerbangan Domestik
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas, hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya