Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tilang Mobil Berpelat Nomor Ganjil di Kawasan Lebak Bulus

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya