Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/52369/tilang-mobil-berpelat-nomor-ganjil-di-kawasan-lebak-bulus
Foto 1 / 6
Perbesar
Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Foto 2 / 6
Perbesar
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Foto 3 / 6
Perbesar
Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Foto 4 / 6
Perbesar
Pengendara yang melanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Foto 5 / 6
Perbesar
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Foto 6 / 6
Perbesar
Petugas Kepolisian memberhentikan mobil berpelat nomor ganjil saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus, Jalan Kartini, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.
Advertisement
Tilang Mobil Berpelat Nomor Ganjil di Kawasan Lebak Bulus
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Lebak Bulus diwarnai dengan penilangan puluhan mobil.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya