Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan kemasan cairan vape usai memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau cairan vape di kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Ditjen Bea Cukai resmi menerapkan tarif cukai pada cairan vape sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) mulai 1 Juli 2018 yang masa pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Warga menunjukkan kemasan cairan vape saat berlangsung penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Ditjen Bea Cukai resmi menerapkan tarif cukai pada cairan vape sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) mulai 1 Juli 2018 yang masa pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Resmi Menerapkan Tarif Cukai pada Cairan Vape Sebesar 57 Persen

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ditjen Bea Cukai resmi menerapkan tarif cukai pada cairan vape sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) mulai 1 Juli 2018 yang masa pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya