Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terbukti Merintangi Penyidikan Kasus Setnov, Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Bimanesh Sutarjokarena terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya