Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, kamis (12/7/2018).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, kamis (12/7/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Karangan Bunga untuk 2 Hakim Konstitusi terkait Presidential Threshold

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya