Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2018)
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketua BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan (kiri), mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli (tengah), Ketua BPPN 2001-2002 I Putu Gede Ary Suta (kanan) berfoto sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi BLBI dengan Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Ketua BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dan Ketua BPPN 2001-2002, I Putu Gede Ary Suta serta Ketua Tim Pengarah Bantuan Hukum BPPN 2002-2004 Hadiah Herawati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SKL BLBI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Ketua BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dan Ketua BPPN 2001-2002, I Putu Gede Ary Suta serta Ketua Tim Pengarah Bantuan Hukum BPPN 2002-2004 Hadiah Herawati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya