Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata meninggalkan ruangan saat sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Korupsi BLBI Hadirkan 2 Mantan Pejabat BPPN

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata dan mantan Wakil Kepala BPPN Maulana Ibrahim.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya