Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa Fachri Albar berjalan usai menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penyalahgunaan Narkotika, Fachri Albar Dituntut Hukuman 9 Bulan Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya