Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri) dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Presiden Sudah Teken PP Pemberian THR 2018 Sebesar Rp35,76 T

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI/Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp35,76 triliun.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya