Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) melakukan sujud syukur seusai mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5/2018). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5/2018). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5/2018). Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Telah Sesuai dengan Surat Keputusan Kemenkumham, Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan HTI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan HTI karena menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya