Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Garis polisi terpasan g di lokasi industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Garis polisi terpasan g di lokasi industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengungkapan Industri Rumahan Ciu Tanpa Izin Edar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Subdit industri perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dengan mengamankan satu orang pemilik usaha beserta barang bukti 22.000 liter bahan baku campuran fermentasi ciu, 3.325 botol minuman ciu siap edar, alat produksi pembuatan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya