Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Turun ke Jalan, Pegawai Non PNS Desak Dijadikan Pegawai Tetap Negara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara. Mereka juga mendesak agar revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera disahkan tahun ini.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya