Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 April 2018
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersiap mengikuti rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 April 2018
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersiap memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 April 2018
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 April 2018
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 4 April 2018
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Presiden Jokowi Gelar Ratas Penataan Administrasi Kependudukan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya