Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (dua kanan) bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (tengah) bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wajah Datar Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Usai Divonis 12 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Nur Alam divonis 12 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisman Barakah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya