Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel, yang berlaku terhitung mulai 28 Maret 2018.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya