Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Petugas keamanan bersiaga di areal Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Sejumlah warga melintas di depan spanduk pengumuman penghentian operasional Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov Resmi Keluarkan Surat Pencabutan Tanda Usaha Pariwisata Hotel Alexis

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel, yang berlaku terhitung mulai 28 Maret 2018.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya