Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Sejumlah tersangka kasus order fiktif taksi daring dan sejumlah barang bukti ditunjukkan dalam gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3/2018).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus order fiktif taksi daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3/2018).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus order fiktif taksi daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Reskrimsus Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengemudi Taksi Daring dengan Modus Order Fiktif

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dari pengungkapan sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di Jateng, kepolisian mengamankan seorang "hacker", tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif, dan 213 telepon seluler alat kejahatan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya