Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan), mencium putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Cium Kening Putrinya di Sidang Kasus Korupsi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya