Ketika Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipenuhi Pelaku Judi Pai Kyu dan Koprok
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 86 pelaku tindak pidana perjudian (judi pai kyu dan judi koprok) dengan barang bukti uang sejumlah Rp121.200.000, sejumlah peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya