Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Para tersangka digiring petugas saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Barang bukti berupa uang sejumlah Rp121.200.000, peralatan judi seperti kartu remi, domino, dan dadu, juga handphone dan kalkulator.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Para tersangka digiring petugas saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan foto saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Para pelaku dihadirkan dalam rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Para pelaku dihadirkan dalam rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan foto saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Para pelaku dihadirkan dalam rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ketika Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipenuhi Pelaku Judi Pai Kyu dan Koprok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 86 pelaku tindak pidana perjudian (judi pai kyu dan judi koprok) dengan barang bukti uang sejumlah Rp121.200.000, sejumlah peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya