Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (kiri) dan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk nonaktif Mokhammad Bisri (kanan) berada di dalam tahanan sebelum menjalani sidang putusan kasus suap kepada Bupati Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/3/2018).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terpidana Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif Harjanto (tengah) dan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk nonaktif Mokhammad Bisri (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap kepada Bupati Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/3/2018).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider enam bulan kepada kedua terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya