Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider enam bulan kepada kedua terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya