Terdakwa Kasus Bom Kampung Melayu Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya