Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Agus Suryana, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terdakwa Kasus Bom Kampung Melayu Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya