Peraturan Mengkategorikan Darah sebagai Obat dengan Standar CPOB
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Adanya peraturan yang mengkategorikan darah sebagai obat oleh BPOM dengan standar cara pembuatan obat (CPOB) untuk proses sertifikasi, PMI wajib melakukan peningkatan kualitas darah dengan meningkatkan SDM, alat, serta metode pemeriksaan darah di laboratium.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya