Tak Kantongi Izin Kerja, 77 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Sebanyak 72 PMI dipulangkan karena tidak memiliki ijin kerja dan paspor saat ditangkap aparat Malaysia ketika sedang bekerja, dan 5 PMI repatriasi karena lari dari tempat kerjanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya