Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Massa meminta majelis hakim membebaskan Ahok dalam kasus penistaan agama.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Massa meminta majelis hakim membebaskan Ahok dalam kasus penistaan agama.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Massa ormas berunjuk rasa meminta majelis hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Ahok.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Massa ormas berunjuk rasa meminta majelis hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Ahok.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Hakim Ketua Mulyadi (tengah) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Hakim Ketua Mulyadi (tengah) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Majelis Hakim Cuma Periksa Novum, Keputusan Akhir PK Ahok di Tangan MA

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam persidangan tersebut majelis hakim memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya