Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Suasana ruang sidang uji materi putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua KPK Agus Rahardjo (tiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (dua kiri) saat menghadiri sidang Putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua KPK Agus Rahardjo (tiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (dua kiri) saat menghadiri sidang Putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Suasana ruang sidang uji materi putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Hakim MK Arief Hidayat (kiri) bersama Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kanan) saat sidang uji materi putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Sahkan Hak Angket KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya