Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/47179/tolak-gugatan-pegawai-kpk-mk-sahkan-hak-angket-kpk
Foto 1 / 6
Perbesar
Suasana ruang sidang uji materi putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 2 / 6
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (tiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (dua kiri) saat menghadiri sidang Putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 3 / 6
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (tiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (dua kiri) saat menghadiri sidang Putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 4 / 6
Perbesar
Suasana ruang sidang uji materi putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Foto 5 / 6
Perbesar
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Foto 6 / 6
Perbesar
Ketua Hakim MK Arief Hidayat (kiri) bersama Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kanan) saat sidang uji materi putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Advertisement
Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Sahkan Hak Angket KPK
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya